ANTARA MANISNYA COKLAT VALENTINE DAN PAHITNYA KEKUFURAN
ANTARA MANISNYA COKLAT VALENTINE DAN PAHITNYA KEKUFURAN
Imam Abu Hafs Al-Kabiir mengatakan, "Apabila seorang hamba menyembah Allah selama 50 tahun. Kemudian datanglah perayaan Nairuz, lalu orang tersebut menghadiahkan telur kepada sebagian kaum musyrikin sebagai bentuk pengagungan terhadap hari itu, maka dia telah kafir dan terhapuslah semua amalnya.
Pemilik kitab Jaami' Al-Ashghar menyebutkan, "Jika seseorang menghadiahkan sesuatu pada muslim yang lain di hari Nairuz tanpa bermaksud mengagungkan hari itu, tapi karena terbawa arus kebiasaan masyarakat, maka hal ini tidak membuat pelakunya kafir, hanya saja tidak selayaknya dia melakukan perbuatan tersebut pada hari itu, baik sebelum atau sesudahnya. Yang demikian itu agar dia terhindar dari perbuatan menyerupai mereka (non muslim pent.) pada apa-apa yang menjadi kekhususan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum itu".
Di dalam Jaami' al ashgar juga disebutkan,
"Apabila seseorang membeli sesuatu yang biasa dibeli orang-orang kafir pada hari Nairuz, padahal sebelumnya dia tidak pernah membeli barang tersebut. Jika dia membelinya sebagai bentuk pengagungan terhadap hari tersebut sebagaimana halnya orang-orang musyrik mengagungkan hari itu, maka dia telah kafir. Namun jika dia membelinya untuk kebutuhan makan dan minum, maka dia tidak divonis kafir.
(lihat: Al bahrur Raaiq Syarh kanzuddaqaaiq jilid 8/555)
Catatan:
Tidak boleh memberi atau menerima hadiah apapun yang berkaitan dengan perayaan non muslim.
Wajib bagi setiap muslim menolak hadiah tersebut dengan cara yang baik disertai penjelasan bahwa merayakan hari-hari yang diagungkan non muslim merupakan perkara yang di larang dalam agama.
Wallahu a'lam
_____________
Madinah 24-04-1436 H
ACT El Gharantaly
Imam Abu Hafs Al-Kabiir mengatakan, "Apabila seorang hamba menyembah Allah selama 50 tahun. Kemudian datanglah perayaan Nairuz, lalu orang tersebut menghadiahkan telur kepada sebagian kaum musyrikin sebagai bentuk pengagungan terhadap hari itu, maka dia telah kafir dan terhapuslah semua amalnya.
Pemilik kitab Jaami' Al-Ashghar menyebutkan, "Jika seseorang menghadiahkan sesuatu pada muslim yang lain di hari Nairuz tanpa bermaksud mengagungkan hari itu, tapi karena terbawa arus kebiasaan masyarakat, maka hal ini tidak membuat pelakunya kafir, hanya saja tidak selayaknya dia melakukan perbuatan tersebut pada hari itu, baik sebelum atau sesudahnya. Yang demikian itu agar dia terhindar dari perbuatan menyerupai mereka (non muslim pent.) pada apa-apa yang menjadi kekhususan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari kaum itu".
Di dalam Jaami' al ashgar juga disebutkan,
"Apabila seseorang membeli sesuatu yang biasa dibeli orang-orang kafir pada hari Nairuz, padahal sebelumnya dia tidak pernah membeli barang tersebut. Jika dia membelinya sebagai bentuk pengagungan terhadap hari tersebut sebagaimana halnya orang-orang musyrik mengagungkan hari itu, maka dia telah kafir. Namun jika dia membelinya untuk kebutuhan makan dan minum, maka dia tidak divonis kafir.
(lihat: Al bahrur Raaiq Syarh kanzuddaqaaiq jilid 8/555)
Catatan:
Tidak boleh memberi atau menerima hadiah apapun yang berkaitan dengan perayaan non muslim.
Wajib bagi setiap muslim menolak hadiah tersebut dengan cara yang baik disertai penjelasan bahwa merayakan hari-hari yang diagungkan non muslim merupakan perkara yang di larang dalam agama.
Wallahu a'lam
_____________
Madinah 24-04-1436 H
ACT El Gharantaly
Post a Comment