Header Ads

Harus Bagaimanakah?, Jika Shalat Sunnah Belum Selesai, Iqomah Berkumandang.

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari Kiamat.

Pembaca yang dirohmati Allah Ta’ala, sering kali seorang Muslim mengerjakan sholat sunnah Rowatib atau sholat Tahiyatul Masjid sebelum sholat berjama’ah dimulai. Namun tiba-tiba muadzin mengumandangkan iqomah. Apakah yang harus ia lakukan? Melanjutkan sholat sunnahnya hingga salam ataukah segera memutus sholat sunnahnya dan mengikuti sholat wajib? Berikut ini sebagian hadits yang berkaitan dengan masalah ini dan juga jawaban untuk pertanyaan di atas. Semoga bermanfaat.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ


“Jika iqomat sholat telah dikumandangkan, maka tidak ada sholat selain sholat wajib.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 710)

Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita,

أُقِيْمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ،


فَرَأَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يُصَلِّي وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيْمُ،


فَقَالَ: أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا


“Iqomat sholat Shubuh telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang mengerjakan sholat sementara muadzin mengumandangkan iqomah. Maka beliau berkata, “Apakah kamu akan mengerjakan sholat Shubuh empat rokaat?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 663 dan Muslim, no. 711. Lafadz di atas adalah lafadz Muslim)

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Sarjis, ia bercerita,

دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ،


فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِيْ جَانِبِ الْمَسْجِدِ،


ثُمَّ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،


فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا فُلاَنُ بِأَيِّ الصَّلاَتَيْنِ اعْتَدَدْتَ؟


أَبِصَلاَتِكَ وَحْدَكَ أَمْ بِصَلاَتِكَ مَعَنَا؟


“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sementara Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam sedang mengerjakan sholat Shubuh. Lalu ia sholat dua rokaat di samping (serambi) masjid, kemudian ikut sholat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai mengerjakan sholat, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Wahai Fulan, sholat manakah yang kamu inginkan? Sholat sendiri atau sholat bersama kami?”

Apakah ini berarti ketika mendengarkan iqomah, kita harus langsung memutus sholat sunnah kita?

Syaikh Husain bin Audah al-Awaisyah hafizhahullah mengatakan bahwa hal ini tidak berarti setiap orang yang sedang mengerjakan sholat harus memutus sholatnya ketika mendengar iqomah. Karena hal ini berbeda antara imam yang satu dengan imam yang lainnya, antara orang yang satu dengan orang yang lainnya.

Mungkin saja, seseorang berada dalam suatu keadaan yang jika ia melanjutkan sholat sunnahnya sampai selesai, ia tetap akan mendapati takbirotul ihrom untuk sholat wajibnya, sehingga ia tidak perlu memutus sholat sunnahnya. Atau bisa pula ketika itu ia berada pada pertengahan sholatnya, namun ia yakin bahwa imamnya akan menunggunya sambil meluruskan shof dan menutup celah. Pada konsisi ini, dianjurkan baginya untuk menyempurnakan sholat sunnahnya dengan mempercepatnya dan tidak merusaknya.

Maka dalam kondisi ini dan kondisi itu, tidak perlu memutus sholatnya. Adapun jika orang yang sedang mengerjakan sholat itu memperkirakan bahwa ia akan terluput dari takbirotul ikrom karena ia baru saja memulai sholat sunnahnya, atau karena imamnya terburu-buru memulai takbir tanpa merapikan shof, maka ia harus bergegas mengikuti sholat wajib dan meninggalkan sholat sunnahnya.

Syaikh Husain bin Audah al-Awaisyah hafizhahullah mengatakan, “Demikianlah penjelasan yang saya dengar dari guru kami, al-Albani rahimahullah.” (Eksiklopedi Fiqih Praktis, penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 306)

Ditulis oleh klik disini

2 comments:

  1. Assalamualaikum wr wb,
    Ustadz .... Apakah Seorang Muadzin yang telah mengumandangkan Adzan, harus juga ia yang mengumandangkan Iqomah,dan tidak boleh selain Muadzin tsb yang mengumadangkan Iqomah? Karena saya pernah melihat ketika Sholat Subuh di Musholah,yang mengumandangakan Iqomah bukan Muadzinnya, melainkan jamaah lainnya. sehingga jamaah tsb ditegur oleh pengurus musholah tsb. pengurus musholah tsb berkata " Orang Yang Iqomah itu orang yang mengumandangkan Adzan",artinya selain muadzin dilarang iqomah. Mohon penjelasannya dengan disertai dalil2nya.

    Note : Mohon Jawaban Bisa dikirim ke email saya.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban ustadz,

    Wassalam

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum wr wb,
    Ustadz … Ana ingin bertanyaa,, abang ana bekerja disebuah perusahaan. Yang mana pekerjaannya terkadang mengharuskan keluar masuk hutan selama berhari-hari. Pekerjaan tsb menyebabkan dia sering meninggalkan shalat wajib. Dengan alasan tidak dapat menemukan air atau tempat shalat yang layak dan tidak tau arah kiblat bahkan terkadang beralasan tubuh kotor penuh lumpur, sedangkan air untuk membersihkan diri di dalam hutan sangat susah. Bagaimana hukumnya orang yg meninggalkan shalat wajib dengan alasan pekerjaan seperti itu?. Mohon penjelasannya..

    Note : Mohon Jawaban dikirim ke email saya.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban ustadz,

    Wassalam

    ReplyDelete

Powered by Blogger.